Desa Wisata merupakan salah satu bentuk pariwisata yang sedang populer di Indonesia. Banyak masyarakat yang tergerak untuk membentuk desa wisata, tapi apakah mereka telah mengetahui dasar hukum pembentukan desa wisata?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting bagi pembaca untuk mengetahui bahwa pembentukan desa wisata memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam pasal 47 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata, dijelaskan bahwa desa wisata dapat dibentuk dengan persetujuan dari pemerintah daerah setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Selain itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 42 Tahun 2016 tentang Pengembangan Desa Wisata. Di dalam peraturan tersebut dijelaskan secara rinci tentang keuntungan, tujuan, dan persyaratan untuk membentuk desa wisata.
Dalam pembentukan desa wisata, sangat diperlukan adanya partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Hal ini juga diatur dalam Permen tersebut, di mana masyarakat harus berperan aktif dalam segala aspek pembentukan desa wisata, baik dalam pengembangan potensi wisata maupun pengelolaan sumber daya alam.
Jadi, bagi Anda yang ingin membentuk desa wisata, wajib mengetahui dasar hukum pembentukan desa wisata. Dengan mengetahui dasar hukumnya, dapat mempermudah proses pembentukan desa wisata dengan lebih terstruktur dan terarah, serta meminimalisir permasalahan hukum di kemudian hari.
“Dasar Hukum Pembentukan Desa Wisata” ~ bbaz
Desa Wisata dan Regulasi Pemerintah
Masyarakat Indonesia bisa memanfaatkan desa wisata sebagai tempat liburan yang menyenangkan dan sarana untuk mengenal budaya daerah Indonesia. Namun sebelum menentukan destinasi untuk menghabiskan waktu liburan, sebaiknya kita ketahui dasar hukum pembentukan desa wisata serta regulasi pemerintah terkait.
Dasar Hukum Pembentukan Desa Wisata
Pembentukan desa wisata memiliki dasar hukum yang jelas. Bahkan, pengelolaan desa wisata diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.7 tahun 2015 tentang Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa Wisata juga memberikan dasar hukum bagi terbentuknya desa wisata.
Kewajiban Pengelola Desa Wisata
Dalam peraturan tersebut, pengelola desa wisata berkewajiban menjalankan setiap aspek dari kegiatan pariwisata. Mulai dari promosi, penyediaan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, hingga pemeliharaan lingkungan menjadi tanggung jawab pengelola desa wisata.
Peran Pemerintah Desa
Sebagai lembaga yang berwewenang membentuk desa wisata, pemerintah desa juga memiliki peran penting. Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa wisata perlu ada dukungan dari pemerintah desa. Hal ini termasuk dalam penyiapan regulasi terkait pariwisata, maupun dalam penentuan arah pengembangan desa wisata di masa depan.
Perbedaan Desa Wisata dengan Desa Biasa
Semua masyarakat di suatu daerah akan merasa sangat bangga jika kampung halamannya menjadi desa wisata. Namun, sebelum mendapatkan status tersebut, sebaiknya kita ketahui apa bedanya desa wisata dengan desa biasa
Fokus Pembangunan
Pembangunan desa biasanya difokuskan pada infrastruktur umum. sedangkan pembangunan desa wisata lebih difokuskan pada infrastruktur pariwisata seperti pengembangan rumah desa, pendirian homestay, pengembangan tempat kuliner khas daerah, serta upaya pelestarian lingkungan.
Kegiatan Pengembangan Destinasi Pariwisata
Dalam pengembangan destinasi pariwisata, desa wisata dan desa biasa tentu saja mempunyai perbedaan yang jelas. Pada desa biasa, aktivitas pariwisata tidak dijadikan sebagai fokus utama. Sementara itu, desa wisata mengandalkan aktivitas pariwisata sebagai sumber pendapatan utamanya.
Keuntungan Mengunjungi Desa Wisata
Tak hanya memberikan pengalaman berbeda dan menarik, berkunjung ke desa wisata juga bisa memberikan banyak keuntungan sebagai berikut:
Mengenal Kebudayaan Lokal
Banyak dari kita terkadang merasa sulit untuk mengenal kebudayaan local. Dalam berkunjung ke desa wisata, Banyak sekali budaya lokal yang bisa kita pelajari. Selain mempelajari budaya, biasanya akan ada pula kesempatan untuk belajar cara membuat kerajinan tangan, kuliner khas daerah, dan jenis-jenis musik tradisional setempat.
Mendukung Ekonomi Lokal
Saat berkunjung dan menginap di desa wisata, secara tidak langsung kita memberikan dukungan kepada masyarakat dalam bidang ekonomi. Keberadaan desa wisata yang sukses tentunya akan dapat memberikan kontribusi besar terhadap pemulihan ekonomi lokal.
Opini Mengenai Dasar Hukum Pembentukan Desa Wisata
Tentunya para pengelola desa wisata juga memiliki pendapat dan pandangan sendiri mengenai dasar hukum pembentukan desa wisata. Adapun beberapa opini yang terungkap adalah:
Mempermudah Pembangunan Desa Wisata
Dengan adanya dasar hukum yang jelas, para pengelola desa wisata menjadi lebih mudah dalam melakukan usaha pelaksanaan setiap aspek dari kegiatan pariwisata. Mulai dari promosi, penyediaan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur hingga pemeliharaan lingkungan.
Meningkatkan Mutu Pengelolaan
Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa wisata perlu adanya dukungan dari pemerintah desa. Hal ini membantu pengelola desa wisata untuk meningkatkan mutu pengelolaannya demi memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para wisatawan.
Desa Biasa | Desa Wisata |
---|---|
Fokus pada infrastruktur umum | Fokus pada infrastruktur pariwisata |
Belum tentu menjadi destinasi wisata | Mengandalkan wisata sebagai sumber pendapatan utama |
Banyak alternatif tujuan liburan lainnya | Membuka wawasan dan pengalaman baru serta kebodohan dari masyarakat |
Dasar Hukum Pembentukan Desa Wisata: Apa yang Harus Diketahui?
Terima kasih telah mengunjungi artikel kami tentang Dasar Hukum Pembentukan Desa Wisata. Dalam artikel ini, kami telah membahas secara detail apa yang harus diketahui tentang dasar hukum tersebut, sehingga Anda bisa memahami dengan lebih baik tentang pembentukan desa wisata di Indonesia. Kami harap informasi yang terdapat dalam artikel ini bermanfaat bagi Anda. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini kepada teman-teman Anda agar mereka juga dapat memahami tentang dasar hukum pembentukan desa wisata.Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin memberikan pendapat tentang artikel ini, silahkan tinggalkan komentar di bawah. Kami akan dengan senang hati membalas komentar Anda dan menjawab pertanyaan yang Anda ajukan.Terima kasih kembali dan sampai jumpa di artikel-artikel selanjutnya!
Beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai Dasar Hukum Pembentukan Desa Wisata:
- Apa itu Desa Wisata?
- Apa dasar hukum pembentukan Desa Wisata?
- Bagaimana prosedur pembentukan Desa Wisata?
- Mengajukan proposal kepada pemerintah desa
- Melakukan kajian potensi wisata di desa tersebut
- Melibatkan masyarakat dalam pengelolaan dan pengembangan wisata
- Mengajukan usulan ke pemerintah kabupaten/kota untuk mendapatkan status Desa Wisata
- Apa manfaat pembentukan Desa Wisata?
- Menjadi sumber penghasilan baru bagi masyarakat setempat
- Meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat
- Memperkenalkan budaya dan kearifan lokal kepada wisatawan
- Meningkatkan kunjungan wisatawan ke daerah tersebut
- Siapa yang dapat menjadi pengelola Desa Wisata?
Desa Wisata adalah sebuah desa yang mengembangkan potensi pariwisata di wilayahnya dengan melibatkan masyarakat setempat dalam pengelolaannya.
Dasar hukum pembentukan Desa Wisata adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa Wisata.
Prosedur pembentukan Desa Wisata meliputi:
Manfaat dari pembentukan Desa Wisata antara lain:
Pengelola Desa Wisata dapat dijalankan oleh masyarakat setempat yang tergabung dalam kelompok sadar wisata (Pokdarwis) atau lembaga lain yang dibentuk khusus untuk mengelola Desa Wisata.